yang mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Soenarto, 1994:206) f. Penganiayaan. Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,
Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan. Statistik kriminal adalah data tentang kriminalitas yang
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA
17 c. Jenis- jenis Kriminalitas 1) Menurut Bjorn Lomborg (2004) a) Brown Criminal yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme (adanya sifat hewani yang diturunkan pada diri seseorang). b) Nsane criminal yaitu orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok idiot, embisil atau paranoid.
Pengertian Kontrol Sosial. Kontrol sosial adalah tindakan pengawasan yang dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan terhadap peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari anggota masyarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Teori dasar Psikologi Kriminal dan Kriminologi. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana tertua yang pernah dan sering terjadi di muka bumi ini, namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi begitu saja melainkan banyak faktor yang menyebabkan perbuatan keji itu lahir di tengah-tengah masyarakat. Penulis ingin mengawali rangkaian catatan hukum ini melalui
Cracking merupakan tindakan memanfaatkan kemampuan tentang sistem komputer untuk digunakan dalam hal-hal negatif, seperti pembajakan akun milik orang lain, menyebarkan virus komputer, hingga pembajakan web. 11. Cyber Terrorist. Adalah tindakan kejahatan siber yang ditujukan untuk mengancam pemerintah maupun masyarakatnya.