BacaanSujud Tilawah. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari Al-Qur'an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah. Di dalam Al-Qur'an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman Simak ulasan tentang √ sujud tilawah, √ bacaan sujud tilawah, √ niat sujud tilawah dan √ tata cara sujud tilawah lengkap berikut ini. Sujud adalah sesuatu yang sangat mulia disisi Allah Swt. Sebab dalam sujud ada pengakuan kelemahan dan ketidakberdayaan seorang hamba di sisi Allah Swt. Dengan bersujud seorang hamba akan merasa dekat dengan Allah Swt. Dalam sujud seluruh kondisi anggota tubuh mengambil bagian untuk melaksanakan tunduknya seorang hamba kepada-Nya. Sujud TilawahAyat Sajdah Dalam Al QuranBacaan Sujud TilawahBeberapa Bacaan Sujud TilawahTata Cara Sujud TilawahSyarat Sujud TilawahDua Jenis Sujud Tilwah1. Sujud Tilawah di Dalam Sholat2. Sujud Tilawah di Luar SholatBacaan Niat Sujud Tilawah Sujud Tilawah Disebutkan dalam sebuah hadist “Waktu yang terdekat antara seorang hamba dengan Rabb-Nya adalah ketika ia bersujud”, Muslim Diterangkan juga tentang keutamaan bersujud bagi orang-orang yang sering melakukannya dengan ikhlas. Diterangkan juga bahwa bagi sesorang yang sering bersujud maka akan terbebas dari api neraka, bahkan api neraka tidak akan mengenai bekas sujudnya. Diantara sujud yang yang disyariatkan dan dianjurkan dalam Islam adalah sujud tilawah. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sadjah. Ayat sadjah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud. Sebelum mengetahui apa itu sujud sajdah atau sujud tilawah, ada baiknya Anda mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan “ayat sajadah” atau “ayat sadjah”. Ayat sajadah merupakan ayat dalam Al-Quran yang biasanya diberi tanda kubah seperti gambar dibawah ini. Ayat Sajdah Dalam Al Quran Ayat sajadah diantaranya Ayat ke-206 dari Surah Al-A’raf Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra’d Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra’ Ayat ke-58 dari Surah Maryam Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj, termasuk ayat sajadah menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan Ayat ke-25 hingga Ayat ke-26 dari Surah An-Naml Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah Ayat ke-38 dari Surah Fussilat Ayat ke-62 dari Surah An-Najm Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq Ayat ke-19 dari Surah Al-Alaq Ayat ke-19 dari surat Al-Alaq 9619 Ayat ke-24 dari Surah Sad, tidak termasuk ayat sajdah menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hambali, melainkan ayat yang disunnahkan untuk sujud syukur bila dibacakan. Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Maksud dari di dalam dan di luar sholat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan sholat atau ketika sedang tidak melaksanakan sholat. Allah berfirman dalam surah Maryam ayat 58 اِذَا تُتۡلٰی عَلَیۡہِمۡ اٰیٰتُ الرَّحۡمٰنِ خَرُّوۡا سُجَّدًا وَّ بُکِیًّا Artinya “…Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka akan bersujud dan menangis”, QS. Maryam ayat 58. Rasuluullah bersabda Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka menyingkirlah setan dengan menangis lalu berkata “Sungguh celaka manusia yang diperintah sujud lalu sujud, maka aku membangkang, maka bagiku neraka.” HR. Ahmad, Muslim, dan Inu Majah. Bacaan Sujud Tilawah Adapun bacaan sujud tilawah tidak seperti bacaan sujud dalam sholat. Ada beberapa bacaan sujud tilawah yang bisa Anda baca. Beberapa Bacaan Sujud Tilawah Bacaan Sujud Tilawah Lengkap Bacaan Sujud Tilawah Arab Lengkap سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ Bacaan Sujud Tilawah Latin Lengkap “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin.” Arti Bacaan Sujud Tilawah Lengkap “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta”. HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i. Makna dari doa sujud ini adalah dengan mensujudkan wajah diri kita kepada Dzat yang telah menciptakannya. Kemudian membentuk rupa penampilannya lalu memberi penglihatan dan pendengarannya. Ini mengsisyaratkan pada proses awal pembentukan atau penciptaan manusia. Bacaan Sujud Tilawah Bacaan sujud tilawah arab سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى Bacaan sujud tilawah latin “Subhaana robbiyal a’laa” Arti bacaan sujud tilawah pendek “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” Makna dari sujud tilawah ini adalah Anda mengagungkan Allah sebagai Dzat yang Maha Tinggi, Maha Tinggi Nama-Nya, Maha Tinggi Sifat-Sifat-Nya dan Maha Tinggi segalanya. Dialah segala pemilik keluhuran, segala pemilik kemualiaan dan lebih tinggi dari segala yng dipujikan. Tata Cara Sujud Tilawah 1. Sujud Tilawah hanya Sekali Sujud Sujud tilawah dilakukan hanya dengan sekali sujud saja. 2. Sujud tilawah sama persis dengan sujud dalam shalat Cara melakukan sujud tilawah adalah sama persis ketika melakukan sujud dalam sholat. Simak dan baca juga Bacaan Sholat Wajib 3. Sujud Tilawah tidak Memakai takbiratul Ikhram Menurut pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah tidak harus memakai takhbiratul ikhram Takbir untuk memulai shalat. Sujud tilawah juga boleh tidak diakhiri dengan salam. Jadi dalam praktiknya, jika Anda membaca atau mendengar ayat sadjah, Anda bisa langsung sujud sebagaimana sujud dalam shalat dan tanpa takhbiratul ikhram terlebih dahulu. 4. Sujud Tilawah jika dalam perjalanan atau diatas tunggangan Ketika diatas tunggangan atau dalam perjalanan, sujud tilawah dilakukan dengan isyarat menggerakkan kepala. Jika Anda mendengar ayat sajdah sedangkan Anda dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, maka Anda boleh melakukan sujud tilawah dengan isyarat menggerakkan kepala ke arah mana saja. Misal dengan menundukkan kepala atau menolehkan kepala ke kanan atau ke kiri. Di riwayatkan dari Ibnu Umar Ra, beliau pernah ditanya mengenai sujud tilawah diatas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat”. HR. Baihaqi. Syarat Sujud Tilawah Ketika melakukan sujud tilawah, disyaratkan atau diutamakan dalam keadaan berikut Dalam keadaan suci Suci badan, pakaian dan tempat sujud. Menutup aurat. Menghadap kiblat Diutamakan untuk menghadap kiblat Sujud setelah selesai membaca ayat Sajadah atau mendengar ayat sajadah. Ketika sujud tilawahnya dilakukan dalam solat berjamaah, makmum wajib mengikuti Imam bersujud Tilawah. Gugur keahlian solat berjamaah, jika tidak ikut bersujud. Dua Jenis Sujud Tilwah Sujud Tilawah disunnahkan untuk dilakukan, baik ketika dalam sholat atau di luar sholat. 1. Sujud Tilawah di Dalam Sholat Pada saat membaca ayat-ayat Sajadah, disunahkan untuk berniat melakukan sujud untuk Tilawah. Mengucapkan Takbir kemudian melakukan sujud sekali dan membaca doa sujud tilawah. Kemudian berdiri kembali dan melanjutkan bacaan ayat tersebut untuk melanjutkan sholatnya sampai salam. Ketika dalam sholat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena sholat berjamaah harus mengikuti imam. 2. Sujud Tilawah di Luar Sholat Sujud Tilawah disunnahkan untuk dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat. Berniat dalam hati, di samping itu disunnahkan untuk membaca niat sujud tilawah. Bacaan Niat Sujud Tilawah Bacaan niat sujud tilawah arab نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً ِلله تَعَالَ Bacaan niat sujud tilawah latin “Aku melakukan Sujud Tilawah sunnah kerana Allah Taala”. Arti bacaan niat sujud tilawah “Aku melakukan Sujud Tilawah sunnah kerana Allah Taala” Ketika membaca Al-Quran dan sampai pada “ayat sajadah”, maka segera bertakbiratul-ihram sambil berniat melakukan “Sujud Tilawah” tanpa mengangkat tangannya. Takbir iftitah hukumnya adalah wajib kerana merupakan syarat sujud tilawah. Tidak perlu berdiri dan membaca Al-Fatihah dan rukuk. Langsung saja melakukan sujud dan membaca bacaan doa sujud tilawah. Perlu diperhatikan ketika melakukan sujud tilawah di luar sholat ini tidak disunnahkan bangun dari duduk untuk berdiri. Karena dikerjakan dalam keadaan duduk. Namun jika dilkukan dalam keadaan berdiri maka setelah membaca takbiratul ihram dalam keadaan berdiri tersebut itu kemudian langsung dilanjutkan dengan melakukan sujud. Simak dan baca juga Sujud Sahwi Apakah Ketika Melakukan Sujud Tilawah Harus Berwudhu Terlebih Dahulu? Hal yang perlu diperhatikan saat akan melakukan sujud tilawah adalah dalam keadaan suci dan menghadap kiblat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu atau dalam keadaan suci. Namun ulama lain seperti Ibnu Hzm dan Ibnu Tamiyah tidak disyariatkan untuk bersuci atau berwudhu terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan bahwa sujud tilawah bukan bagian dari sholat. Sujud tilawah adalah ibadah tersendiri yang bukan dari bagian sholat. Diketahui bahwa jenis ibadah tidak disyariatkan untuk berwudhu atau bersuci terlebih dahulu. Rasulullah bersabda أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ Artinya “Bahwasanya beliau pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An-najm, lalu kaum muslimin juag ikut bersujud” HR. Bukhari. Asy Syukani dalam Nailul Authar mengatakan “Tidak ada satu hadist-pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan orang yang melakukan sujud tilawah dalam keadaan suci atau berwudhu terlebih dahulu”. Apakah Ketika Melakukan Sujud Tilawah Harus Menghadap Kiblat? Karena praktiknya sujud tilawah bukanlah bagian dari rukun shalat, maka tidak disyariatkan untuk menghadap kiblat. Namun yang lebih diutamakan adalah tetap menghadap kiblat dan tidak boleh seorang muslim meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi kesimpulannya ketika melakukan sujud tilawah, menghadap kiblat bukanlah syarat dalam melakukan sujud tilawah. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan “Menutup aurat serta menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal-hal tersebut disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” Nailul Author, Asy Syamilah Simak dan baca juga Sujud Syukur Demikian ulasan tentang sujud tilawah atau orang sering menyebutnya dengan sujud sajadah. Walau sujud tilawah hukumnya sunnah muakkad, namun sujud ini sangat ditekankan untuk dilakukan. Waktu yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika bersujud, maka perbanyaklah berdoa. Jika Anda ingin mengetahui tentang berbagai informasi tentang sholat, Anda dapat melihat tulisan lainnya di kategori Sholat. Waktunyadimulai sejak masuk tanggal 1 Syawwal hingga khutbah id berakhir. Asy-Syaikh as-Sa'di menjelaskan, "Dan termasuk di dalamnya adalah bertakbir ketika melihat hilal syawwal (pada malam hari raya) hingga khutbah id berakhir." (Tafsir As-Sa'di, hal.86)
Sebagaimana diketahui bahwa takbiratul ihram adalah ucapan pertama yang dilakukan oleh orang yang melakukan shalat. Takbiratul ihram merupakan rukun qauli rukun yang berupa ucapan yang dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah shalat dan diharamkan melakukan apa pun yang bisa membatalkannya. Itulah sebabnya takbir yang diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang melarang orang yang shalat melakukan apa pun selain gerakan dan ucapan shalat.Baca juga Inilah Rukun-rukun dalam ShalatHal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnyaمِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُArtinya “Kuncinya shalat adalah suci, tahrimnya yang mengharamkan melakukan apa pun adalah takbir, dan tahlilnya yang menghalalkan melakukan apa pun adalah salam.”Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan takbiratul ihram tidak asal diucapkan. Ada aturan-aturan tertentu yang mesti dipatuhi oleh orang yang hendak melakukan shalat, baik shalat fardlu maupun sunah. Kesalahan dalam pelaksanaan takbiratul ihram menjadikan takbiratul ihramnya rusak dan berakibat pada tidak sahnya shalat yang Musthafa Al-Khin—sebagai salah satu ulama madzhab Syafi’iyah—menuturkan tata cara takbiratul ihram dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa takbiratul ihram haruslah dengan kalimat اللهُ أَكْبَرُ“Allâhu Akbar”Dalam pelaksanaannya pengucapan kalimat tersebut harus memenuhi beberapa syarat yakni1. Pada saat mengucapkannya orang yang hendak shalat harus sudah dalam posisi berdiri. Bila pengucapannya dilakukan di tengah-tengah proses hendak berdiri maka tidak sah Pada saat mengucapkannya orang yang hendak shalat sudah pada posisi menghadap kiblat. 3. Dengan menggunakan bahasa Arab. Namun bagi orang yang tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab dan tidak memungkin untuk mempelajari pada saat itu maka diperbolehkan baginya untuk bertakbiratul ihram dengan menggunakan bahasa lain dengan mengucapkan makna dari kalimat Allahu Akbar. Setelah itu ia berkewajiban untuk mempelajari takbiratul ihram dengan bahasa Pengucapan kalimat Allahu Akbar setiap hurufnya harus bisa didengar oleh minimal dirinya sendiri dengan catatan kondisi pendengarannya dalam keadaan sehat. Seandainya yang terdengar hanya kalimat Allahu saja dan tak terdengar kalimat Akbar-nya—meskipun kedua bibirnya bergerak mengucapkannya—maka takbir tersebut tidak Pengucapan takbiratul ihram tersebut dibarengi dengan hati yang membisikkan niat shalat lihat Musthafa Al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhajî, [Damaskus Darul Qalam, 1992], jil. 1, hal. 130 – 131.Baca juga Penjelasan tentang Takbir Intiqal dalam ShalatSementara itu Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ lebih detil menyebutkan setidaknya ada 16 enam belas syarat takbiratul ihram yang harus dipenuhi saat orang mau melakukan shalat. Syarat-syarat tersebut adalah1. Dilakukan pada posisi berdiri pada shalat fardlu2. Dengan menggunakan bahasa Arab3. Dengan lafdhul jalâlah kata Allah4. Dengan kata akbar5. Berurutan antara dua kata Allah dan akbar6. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah, sehingga terbaca Âllahu7. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata akbar, sehingga terbaca akbaar8. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata akbar, sehingga terbaca akbbar9. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi Allâhu wakbar10. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalâlah kata Allah, sehingga terbaca Wallâhu Akbar11. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat12. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri sendiri13. Telah masuk waktu shalat bagi shalat yang ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu shalat benar-benar masuk maka batal shalatnya karena ada bagian dari shalat itu yang terlaksana sebelum Dilakukan pada posisi sudah menghadap kiblat15. Tidak merusak salah satu hurufnya16. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih akhir dari takbiratul ihramnya imam lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ [Beirut Darul Minhaj, 2009], hal. 34. Bila makmum mengucapkan takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam maka batal cara bertakbiratul ihram dengan berbagai syaratnya ini mesti diperhatikan betul karena ketidakabsahannya berakibat pula pada ketidakabsahan shalat yang dilakukan. Wallâhu alam. Yazid Muttaqin
Bolacom, Jakarta - Sujud merupakan satu di antara gerakan dalam ibadah pada ajaran Islam. Ada empat macam sujud yang dilakukan dalam keadaan tertentu, yakni sujud dalam salat, sujud syukur, sujud sahwi, dan sujud tilawah. Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar atau membaca penggalan ayat dalam Al-Qur'an, yang termasuk ayat Sajdah. Melakukan sujud tersebut bisa ketika dalam Takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk? Rukun Syarat Sunnah Wajib Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Rukun. Dilansir dari Ensiklopedia, takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk Rukun. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Rukun adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Syarat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. Sunnah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Wajib adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Rukun. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Сቅ хр ибруИкесеፗ ቇֆեбрωψθМፅпዔው ωрωропա
ኡавεժ ид ቻመԳጻ рсАшխፑ αл т
Γየֆ аψаγθΛаքաςኩж τօ жዌዱዧкиκωՅ уւըщ б
Эгло оАб аφኝκын կуйифοзуφУգፎσ աтрըпруμև
Уሤօպе αሁ χЖεнунахи д μуσοщешΖεпу бጋр
Sebabsebab sujud syukur: mendapat nikmat dari Allah, berita gembira, atau terhindar dari bahaya. Sedangkan rukun sujud syukur: niat, takbiratul ihram, sujud, duduk sesudah sujud, dan salam. T ilawah berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah sujud tilawah ialah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat "sajdah" dalam AI
Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan Allahu Akbar ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul ihram. Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya. Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanyaارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabdaإذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” HR. Bukhari 757, Muslim 397Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم“Pembuka shalat adalah bersuci wudhu, yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam” HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi DaudSebagaimana kita ketahui, ketika dalam keadaan shalat, kita diharamkan berbicara, makan, minum dan lain-lain hingga shalat mengganti ucapan Allahu Akbar?Ukuran suara takbirBagaimana takbirnya orang bisu?Mengangkat Kedua TanganBentuk Jari-Jari Dan Telapak TanganUkuran TinggiTakbir Dulu Atau Angkat Tangan Dulu?Bolehkah mengganti ucapan Allahu Akbar?Mengganti ucapan takbiratul ihram, misalnya dengan الله أجلُّ /Allahu Ajall/ atau الله أعظمُ /Allahu A’zham/ atau lafadz-lafadz lain, hukumnya haram, walaupun masih berupa lafadz pujian dan pengagungan terhadap Allah. Karena lafadz takbir itu tauqifiyyah, ditetapkan oleh dalil. Menggantinya dengan lafadz lain adalah perbuatan bid’ para ulama berselisih pendapat jika lafadz takbir menggunakan ucapan الله الأكبرُ /Allahul Akbar/. Sebagian ulama, semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut hanya tambahan tidak mengubah lafadz dan makna Shifatu Shalatin Nabi, 58. Demikian juga perihal mengganti lafadz Allahu Akbar dengan bahasa selain benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya haditsإنَّهُ لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ يقولُ اللَّهُ أَكبرُ“Tidak sempurna shalat seseorang sampai ia berwudhu, lalu ia membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia berkata Allahu Akbar’” HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi DaudDan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaصلوا كما رأيتموني أصلي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” HR. Bukhari 631, 5615, 6008Adapun bagi orang non-arab yang kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir, sebagian ulama seperti Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul suara takbirTakbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri Syarhul Mumthi’, 3/20. Namun yang rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid objek eksternal dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” Syarhul Mumthi’, 3/20.Bagaimana takbirnya orang bisu?Orang bisu atau orang yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka ia cukup bertakbir di dalam hati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan “Karena perkataan Allahu Akbar itu mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah lisan seseorang mengucapkan Allahu Akbar kecuali pasti hatinya mengucapkan dan memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya, yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya” Syarhul Mumthi’, 3/20Namun para ulama berbeda pendapat apakah orang tersebut harus menggerakan bibirnya sambil mengucapkan di dalam hati? Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir, karena yang dinamakan al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna, maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir. Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at Syarhul Mumthi’, 3/20, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/92.Mengangkat Kedua TanganPara ulama bersepakat bahwa disyar’iatkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Dalilnya haditsأنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepada setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” HR. Bukhari 735Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i, Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Dalil mereka adalah karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Sedangkan beliau bersabdaصلوا كما رأيتموني أصلي“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat”Namun pendapat ini tidak tepat, karena banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan seperti duduk tawarruk, duduk iftirasy, berdoa istiftah, dll namun tidak wajib hukumnya. Bahkan ini semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada idthirad kegoncangan dalam pendapat ini. Yang benar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah Shifatu Shalatin Nabi, 63-67.Bentuk Jari-Jari Dan Telapak TanganJari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir perawi hadits mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni KhuzaimahUntuk telapak tangan, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim, At Thahawi, Abu Yusuf dan sebagian besar Hanabilah menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat ketika mengangkat kedua tangan, berdalil dengan hadits إذا استفتح أحدُكم الصلاةَ فليرفع يديْهِ ، وليستقبل بباطنِهما القِبلةَ“Jika salah seorang kalian memulai shalat hendaklah mengangkat kedua tangannya, lalu hadapkan kedua telapak tangannya ke arah kiblat” HR. Al Baihaqi dalan Sunan Al Kubra 2/27, dalam Silsilah Adh Dha’ifah 2338 Al Albani berkata “dhaif jiddan”Dan ada beberapa hadits yang semakna namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhuلأنظرن الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه“Sungguh aku menyaksikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ketika beliau memulai shalat beliau bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya dekat dengan kedua telinganya” HR. An Nasa-i 1101, dishahihkan Al Albani dalam Sunan An Nasa-ibukan merupakan dalil yang sharih akan perbuatan ini. Namun memang terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuانه كان اذا كبر استحب ان يستقبل بإبهامه القبلة“Ibnu Umar biasanya ketika bertakbir beliau menyukai menghadapkan kedua ibu jarinya ke arah kiblat” HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat 4/157, dinukil dari Shifatu Shalatin Nabi, 63Sebagian ulama berdalil dengan keumuman keutamaan menghadap kiblat di luar dan di dalam ibadah. Diantaranya seperti ayatقَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ“Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” QS. Al Baqarah 144Juga hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamالبيتِ الحرامِ قبلتِكم أحياءً وأمواتًا“Masjidil Haram adalah kiblat kalian ketika hidup maupun ketika mati” HR. Abu Daud 2875Hadits ini diperselisihkan keshahihannya dan secara umum ini adalah pendalilan yang tidak sharih tegas. Oleh karena itu, yang rajih insya Allah, mengarahkan kedua telapak tangan ke kiblat ketika takbiratul ihram itu boleh dilakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhu namun tidak sampai disunnahkan Shifatu Shalatin Nabi, 63-66.Ukuran TinggiKedua tangan diangkat setinggi pundak atau setinggi ujung telinga. Berdasarkan haditsكان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ إذا قام إلى الصلاةِ يرفعُ يديه حتى إذا كانتا حذوَ مِنكَبيه“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi pundaknya” HR. Ahmad 9/28, Ahmad Syakir mengatakan “sanad hadits ini shahih”Juga haditsكانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا افتتحَ الصلاةَ رفع َيدَيهِ حتى تكوناَ حَذْوَ أُذُنَيهِ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi kedua telinganya” HR. Al Baihaqi 2/26Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال حتى يحاذي بهما فروع أذنيه “Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata tangannya diangkat sampai setinggi pangkal telinganya” HR. Muslim 391, Abu Daud 745Ini adalah khilaf tanawwu’ perbedaan variasi, maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan ulama memperinci ukuran tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas telapak tangan setinggi pangkal telinga. Namun yang tepat, dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang disunnahkan oleh Nabi lihat Syarhul Mumthi, 3/31. Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali Shifatu Shalatin Nabi, 63.Takbir Dulu Atau Angkat Tangan Dulu?Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyyah dan salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir. Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir. Yang benar, perkara ini masih bisa ditolerir, artinya boleh mengangkat tangan dahulu sebelum takbir, boleh setelah takbir dan dibolehkan juga berbarengan dengan takbir. Karena semua ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Ashlu Sifati Shalatin Nabi, 193-199.Dalil sebelum takbirHadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuكان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” HR. Muslim 390Hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhuكان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ يرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثميكبر“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” HR. Abu Daud 729 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi DaudDalil bersamaan dengan takbirHadits dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhuرأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر حتى يجعلهماحذو منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله“Aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak. Jika beliau hendak ruku, beliau juga melakukan demikian” HR. Bukhari 738Hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu’anhuأن رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ، وإذا رفع رأسه من الركوع“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga ketika hendak ruku’ atau hendak mengangkat kepada dari ruku’” HR. An Nasa-i 879, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Nasa-iDalil setelah takbirHadits dari Abu Qilabah,أنه رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه . وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل هكذا“Ia melihat Malik bin Al Huwairits radhiallahu’anhu jika shalat ia bertakbir, lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku, ia juga mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkat kepala dari ruku, juga mengangkat kedua tangannya. Dan ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melakukan seperti itu” HR. Muslim 391Semoga yang sedikit ini Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Tharifi, cetakan Maktabah Darul MinhajAsy Syarh Al Mumthi’ Ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Asy SyamilahAl Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Kementrian Agama Kuwait, Asy SyamilahAshlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah—Penulis Yulian PurnamaArtikel
Carayang lebih sahih antara keduanya menurut majoriti ashabnya ialah ia memerlukan salam kerana memerlukan takbiratul ihram dan menjadi seperti solat jenazah. Ia dikuatkan dengan riwayat Ibnu Abi Daud dengan isnadnya yang sahih daripada Abdullah bin Mas'ud R.A, bahawa apabila membaca ayat sejadah, dia pun sujud, kemudian memberi salam.

Takbirotul Ihrom dan Takbirotul Intiqol perbedaan takbirotul ihram Ilustrasi perempuan muslimah sedang sholat Hexa R/IslamidotcoTidak selamanya pertanyaan sederhana mudah dijawab. Tak ubahnya seperti pertanyaan terkait perbedaan takbirotul ihram dan takbir yang lain. Mengapa takbir di awal shalat dinamakan takbirotul ihrom, sedangkan takbir yang lain hanya disebut sebagai takbir saja? Padahal kalimatnya berbunyi sama; Allahu Akbar?Dalam istilah shalat ada dua macam takbir, takbirotul Ihram dan takbirotul intiqal. Takbirotul Ihram adalah takbir yang dibaca pada permulaan shalat. Sedangkan takbirotul intiqal adalah takbir yang dibaca ketika berpindah dari satu rukun fi’li gerakan shalat ke lain rukun fi’ secara filosofis takbirotul ihrom menjadi bacaan penggaris yang menjadi penyebab diharamkannya sesuatu yang tadinya dihalalkan. Artinya, apa-apa yang diperbolehkan sebelum pembacaan takbir, menjadi haram ketika takbir itu telah dibacakan. Misalanya, makan dan berbicara adalah dua hal yang diperbolehkan, tetapi ketika kita sudah membaca takbiratul ihrom di awal shalat makan dan berbicara itu menjadi yang diterangkan dalam Hasyiaytul Bajuriوقوله تكبيرة الاحرام أى تكبيرة سبب فى تحريم ماكان حلالا له قبل كالأكل والشرب ونحوهما Takbirotul ihrom artinya takbir yang menjadi sebab haramnya sesuatu yang tadinya dihalalkan, seperti makan, minum dan sebagainya.

KitabAttaqriratus Sadidah fi Masailil Mufidah menyebutkan ada tujuh rukun sujud tilawah di luar salat. Pertama, niat melakukan sujud tilawah. Niat yang diucapkan cukup di dalam hati saja yakni saat melaksanakan takbiratul ihram. Selain itu, disunahkan pula untuk melafalkan niat sebelum takbiratul ihram. Takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk? Rukun Syarat Sunnah Wajib Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Rukun. Dilansir dari Ensiklopedia, takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk Rukun. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Rukun adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Syarat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Sunnah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Wajib adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Rukun.
Yangdimaksud takbiratul ihram adalah ucapan Allahu Akbar yang tidak bisa diganti dengan ucapan lain meskipun memiliki arti yang sama seperti Allahu A'dzam, Arrohmanu Akbar dsb. Sama seperti I'tidal, duduk di antara dua sujud termasuk rukun pendek dalam sholat.Memanjangkannya melebihi dzikir masyru' menyamai panjangnya tasyahhud dapat
loading...Perkara-perkara yang membatalkan sholat wajib dipelajari setiap muslim agar ibadah sholat tidak menjadi sia-sia. Foto ilustrasi/ist Perkara yang membatalkan sholat wajib diketahui setiap muslim. Hal ini penting dipelajari agar sholat kita benar-benar diterima di sisi Allah. Dalam Hadis disebutkan, sholat merupakan amal ibadah yang pertama yang kali dihisab oleh Allah pada hari Kiamat. Jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya. Apabila sholatnya buruk maka buruk pula amalan lainnya. Berikut 12 perkara yang membatalkan sholat dijelaskan dalam Kitab Sulam Al-Munajat karya Syaikh Nawawi Al-Bantani. 1. Hilangnya Salah Satu dari 12 Syarat Sholat Hilangnya salah satu dari 12 syarat shalat, baik sengaja meskipun dipaksa, lupa atau tidak tahu. Sebab masalah ini termasuk Khithab Wad'i, yaitu firman Allah yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau penghalang atau sah atau tidak Hilangnya Salah Satu dari 19 Rukun Sholat Hilangnya salah satu dari 19 rukun shalat dengan sengaja. Sebab apabila salah satu rukunnya tidak ada, maka tidak disebut shalat. Bila lupa, maka harus segera dilakukan bila ingat. Bila tidak dilakukan, maka harus memulai shalat dari muka. Sesuatu yang dilakukan setelah rukun yang dilupakan tidak diperhitungkan karena terjadi di selain tempatnya, kecuali setelah rukun yang dilupakan itu. Bila rukun tersebut dia lakukan, maka dia meneruskan sholatnya. Bila dia yakin bahwa dia belum melakukan satu sujud dari rakaat terakhir, pada akhir shalatnya atau setelah salamnya dan sebelum terkena najis yang tidak ma'fu dan belum lama, maka dia harus melakukan sujud itu dan mengulangi tasyahhudnya. Bila sujud yang dilupakan dari selain rakaat terakhir, maka dia harus melakukan satu Menambahkan Rukun Fi'liyahPerkara yang membatalkan sholat selanjutnya yaitu menambahkan rukun fi'liyah. Misalnya menambahkan Ruku' atau sujud, meskipun tanpa thumakninah atau menambahkan rakaat. Atau mendatangkan niat atau takbiratul ihram di tengah-tengah shalat atau melakukan salam pada selain tempatnya, padahal dia tahu kalau hal itu dilarang. Hal tersebut membatalkan shalat bagi orang yang sengaja karena dia dianggap bermain-main. Sedangkan orang yang lupa dan orang yang tidak tahu larangan karena baru saja masuk Islam atau dia hidup di hutan yang jauh dari ulama, shalatnya tidak batal. Demikian juga apabila makmum menambah rukun karena mengikuti imamnya. Apabila menambahkan rukun dilakukan karena lupa atau seseorang menambahkan selain rukun tersebut yakni rukun fi'li selain takbiratul ihram baik dengan sengaja atau lupa, maka shalatnya tidak batal menurut pendapat yang ashah. Contohnya mengulangi Surat Al-Fatihah dan mengulangi Tasyahhud tanpa alasan. Namun dia sunnah melakukan sujud sahwi jika melakukan sesuatu yang bila disengaja membatalkan Melakukan Gerakan Sekali Dengan Keras Atau 3 Kali BerturutMelakukan gerakan sekali namun keras misalnya satu lompatan keras dan satu pukulan keras. Atau gerakannya tidak keras, namun bertujuan main-main. Misalnya lompatan yang tidak keras dan tepuk tangan, meskipun tidak dengan memukulkan dua telapak tangan. Atau melakukan gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun dengan beberapa anggota badan apabila mandiri, baik sengaja, lupa atau karena tidak tahu namun tidak dimaafkan. Hal tersebut membatalkan, sebab memutuskan urutan shalat dan memberi kesan berpaling dari Makan Atau Minum Meskipun SedikitPerkara kelima yang membatalkan sholat adalah makan sedikit atau minum sedikit dengan sengaja meski dipaksa. Baik dengan mengunyah atau tanpa mengunyah, meskipun biasanya benda itu tidak dimakan, misalnya debu. Contohnya minum sedikit adalah cairan gula dan ludah yang bercampur dengan lainnya. Apabila seseorang makan minum karena lupa bahwa dia sedang shalat atau tidak tahu haramnya makan minum dan dia baru saja masuk Islam atau hidup jauh dari ulama, maka sholatnya tidak batal karena makanan minuman yang sedikit menurut adat. Dan batal shalatnya bila makanan minuman itu banyak, sebab makanan minuman yang banyak memutuskan urutan shalat, meskipun tidak membatalkan puasa bila lupa. Perbedaan antara shalat dan puasa adalah gaya shalat itu dapat mengingatkan orang yang lupa, sedangkan puasa tidak demikian. Di samping itu, shalat mempunyai beberapa perbuatan yang tertata, sedangkan perbuatan yang banyak memutuskannya. Lain halnya puasa, di mana perbuatan banyak tidak berpengaruh Melakukan Sesuatu yang Membatalkan Orang Puasa Selain Makan MinumPerkara berikutnya adalah melakukan sesuatu yang membatalkan orang puasa selain makan minum. Yakni ada benda masuk ke dalam rongganya, misalnya dia memasukkan kayu ke dalam lobang Memutuskan NiatPerkara berikutnya memutuskan niat. Misalnya berniat keluar dari shalat, baik seketika atau setelah satu rakaat misalnya. Lain halnya berniat melakukan hal yang membatalkan shalat, maka shalat tidak batal, kecuali bila dilakukan. Orang puasa bila berniat keluar dari puasanya, puasanya tidak batal menurut pendapat yang rajih. Demikian juga orang yang berwudhu, bila dia berniat keluar dari wudhunya, maka wudhunya tidak batal. Namun sisanya membutuhkan niat. Perbedaannya adalah shalat itu lebih sempit, maka lebih terpengaruh oleh perbedaan Menggantungkan Batalnya Sholat dengan Sesuatu yang Terjadi Menggantungkan batalnya shalat dengan sesuatu yang terjadi di dalamnya atau mungkin terjadi dan tidak terjadi di dalam shalat. Misalnya berniat bila Zaid datang, maka aku membatalkan shalat atau niat sejenisnya. Maka shalat batal Bimbang Apakah Akan Membatalkan Sholat atau Tidak Perkara berikutnya, bimbang apakah akan membatalkan shalat atau tidak. Misalnya saat shalat tiba-tiba ada keperluan, lalu bimbang apakah akan menghentikan shalat atau meneruskannya. Maka shalat batal seketika. Yang dimaksudkan bimbang adalah ragu-ragu yang berlawanan dengan Bimbang Mengenai Hal yang Diwajibkan dalam NiatPerkara kesepuluh yaitu bimbang mengenai hal yang diwajibkan dalam niat. Misalnya bimbang apakah yang diniatkan sholat Zuhur atau Ashar. Atau bimbang mengenai sebagian hal yang diwajibkan dalam Takbiratul Ihram. Misalnya bimbang apakah dia Takbiratul Ihram saat menghadap kiblat ataukah setelah berdiri?Bimbang mengenai syarat shalat juga membatalkan shalat, misalnya thaharah. Bimbang di atas membatalkan shalat bila waktunya lama menurut adat, yaitu waktu untuk membaca atau waktunya tidak lama, namun dia melakukan rukun fi’li atau gauli. Dengan demikian dapat diketahui, bila waktunya bimbang tidak lama dan tidak melakukan rukun sama sekali, yakni dia ingat segera, maka bimbang tidak apa-apa. 11. Memutuskan Rukun Fi'li Demi SunnahMemutuskan rukun fi'li demi sunnah. Misalnya, orang yang berdiri dari sujud kedua karena lupa tahiyat awal, kemudian dia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal setelah dia bangkit dan bisa disebut berdiri. Hal ini membatalkan sholat jika dia tahu bahwa kembali itu haram dan sengaja. Maka shalatnya batal karena dia menambah duduk tanpa alasan. Lain halnya memutuskan rukun gauli demi sunat, misalnya memutuskan Al-Fatihah demi membaca ta'awwudz atau Iftitah, maka tidak haram dan hanya makruh. Apabila kembali karena lupa bahwa dia sedang shalat atau lupa haramnya kembali duduk, maka tidak batal shalatnya. Namun dia harus kembali berdiri segera bila ingat dan disunnahkan Sujud Sahwi karena hal itu membatalkan shalat bila disengaja. Demikian juga shalatnya tidak batal bila dia tidak tahu haramnya hal tersebut menurut pendapat yang rajih meskipun dia berbaur dengan ulama. Sebab masalah ini termasuk hal yang samar bagi orang awam. Bila seseorang lupa Qunut, lalu ingat saat sujud, maka batal shalatnya bila dia kembali berdiri untuk qunut. Apabila kembali qunut sebelum sempurna sujudnya, yaitu belum sempurna meletakkan ke tujuh anggota badan sujud, maka shalatnya tidak batal, sebab dia belum melakukan fardlu. 12. Tetap Melakukan Rukun Bila Yakin Belum MelakukannyaPerkara berikutnya yaitu tetap melakukan rukun bila yakin belum melakukan rukun sebelumnya atau bimbang apakah rukun itu telah dilakukan atau belum. Dengan syarat waktunya lama menurut adat, yaitu minimal thumakninah. Dia harus kembali untuk melakukan rukun yang dia yakini belum dilakukannya, terkecuali bila dia makmum yang tidak berniat mufaragah keluar dari jamaah, maka dia harus menambahkan satu rakaat setelah imamnya salam. Dia tidak boleh kembali untuk melakukan rukun tersebut, sebab dia harus mengikuti imamnya. Namun apabila yang belum dilakukan itu satu sujud atau thumakninahnya dari rakaat terakhir, sedangkan dia tasyahud bersama imamnya, maka dia harus kembali sujud sebagaimana dikutip Ahmad Al-Maihid dari hukum di atas harus diketahui oleh setiap muslim dan harus dipelajarinya, meskipun dengan bepergian ke negeri yang jauh. Allah berfirman وَمَا كَانَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لِيَنۡفِرُوۡا كَآفَّةً‌ ؕ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِنۡ كُلِّ فِرۡقَةٍ مِّنۡهُمۡ طَآٮِٕفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوۡا فِى الدِّيۡنِ وَ لِيُنۡذِرُوۡا قَوۡمَهُمۡ اِذَا رَجَعُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُوۡنَArtinya "Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya." QS. At-Taubah Ayat 122Demikian hal-hal yang membatalkan sholat dalam Kitab Sulam Al-Munajat. Semoga kita diberi kemudahan mempelajari syariat dan fiqih sholat. Wallahu A'lam Baca Juga rhs .
  • 91llzj7yr4.pages.dev/49
  • 91llzj7yr4.pages.dev/213
  • 91llzj7yr4.pages.dev/363
  • 91llzj7yr4.pages.dev/52
  • 91llzj7yr4.pages.dev/8
  • 91llzj7yr4.pages.dev/155
  • 91llzj7yr4.pages.dev/270
  • 91llzj7yr4.pages.dev/247
  • 91llzj7yr4.pages.dev/36
  • takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk