Demikian pula orang yang selalu memakai kateter atau pampers karena sakit. Ia bersihkan najis lalu pakai pampers yang suci dan wudhu setiap kali akan shalat. Satu wudhu untuk satu shalat. Jika penggunaan air dilarang oleh dokter maka ia tayammum. Dan orang yang sakit parah diperkenankan menjamak shalatnya.
Maka sholat bagi pasien ataupun yang sakit parah, sehingga menggunakan pampers, dibolehkan untuk menjama' sholatnya. Sehingga, penggunaan dan penggantian pampers dalam satu hari cukup hanya dua kali saja, tidak mesti sampai lima kali.
Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper (pampers). Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah bila akan melakukan shalat? Harus kah mengganti diaper di setiap akan wudhu atau boleh kah tdk menggantinya mengingat harganya (afwan) yg tidak murah. BincangMuslimah.Com - Shalat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Namun, adakalanya kondisi seorang muslim tidak dalam keadaan sehat. Jika seperti ini, bolehkah orang yang sakit menjamak shalat? Imam Zainuddin al-Malibari mengatakan dalam kita Fathul Muin sebagaimana berikut, فرع (في جواز الجمع بالمرض): يجوز الجمع بالمرض .